NOVA.id - Sahabat NOVA, pinjol atau pinjaman online kini sudah sangat umum digunakan masyarakat sebagai solusi keuangan.
Namun, tidak jarang yang justru gagal bayar dan menyebabkan masalah berikutnya.
Apalagi, tidak sedikit pinjol ilegal yang justru menggunakan ancaman dan penyebaran data terhadap nasabah yang galbay.
Tentu saja hal ini sangat berbahaya, mengingat pinjol ilegal juga tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga: Nomor Kita Jadi Jaminan Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Menurut OJK
Salah satu pinjol legal yang sudah terverifikasi adalah AdaKami.
AdaKami merupakan fasilitas pinjaman online tanpa agunan yang sudah berbadan resmi.
Tidak perlu repot, mengajukan pinjaman bisa melalui ponsel saja lho dengan cara berikut:
1. Unduh aplikasi AdaKami.
2. Masukkan nomor telepon dan tunggu kode verifikasi.
3. Masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke ponsel kamu beserta password.
4. Isi data pribadi, foto KTP, lakukan verifikasi wajah, tambahkan rekening tabungan dan tunggu proses penilaian.
Baca Juga: Catat 3 Pinjol Legal yang Tak Sebar Data Pribadi Jika Galbay
5. Pilih nominal pinjaman dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan kamu lalu ajukan pinjaman.
6. Pastikan kembali bahwa data-data dan dokumen yang telah di masukan benar dan sesuai persyaratan.
7. Pengajuan dikirim.
Syarat Pinjaman
Mengutip Tribun Jambi, AdaKami memberikan beberapa persyaratan untuk debitur sebagai berikut:
1. Usia 21-50 tahun
2. Punya pendapatan tetap
3. KTP elektronik
4. Rekening Bank
Baca Juga: Pinjam Bebas Was-Was, Ini 5 Pinjol Legal dari Bank Terkemuka BRI hingga UOB
Jika sudah mengajukan pinjaman, data dan dokumen akan diperiksa dan dimasukkan sesuai persyaratan.
Pencairan pinjaman perlu menunggu paling lama 1 x 24 jam dana masuk ke rekening. (*)