Viral di Medsos! Pasien BPJS Tak Perlu Bawa Surat Rujukan Ke RS, Cukup Modal KTP

By Rahma, Rabu, 20 September 2023 | 16:15 WIB
Surat rujukan online BPJS Kesehatan (dok. Tribunnews)

 

NOVA.ID - Aturan resmi terbaru diterbitkan bahwa pasien BPJS tak perlu membawa surat rujukan ke RS.

Cukup membawa KTP pasien BPJS bisa dirujuk ke rumah sakit dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sebuah unggahan warganet menyebutkan bahwa saat ini pasien BPJS Kesehatan sudah tidak memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik untuk dibawa ke rumah sakit, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun X, @XdokterbaikX, pada Minggu 17 September 2023.

"Apakah masih ada yg membawa kertas rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit? Saat ini kertas itu tidak perlu lagi dan buang buang duit (kertas) karena rujukan dari FKTP ke RS sudah bisa online," tulis pengunggah.

"Saat daftar di RS, pasien cukup nunjukin KTP sambil mengatakan dirujuk dari faskes pertama," tambahnya.

Hingga Selasa 19 September 2023 siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 13.500 kali dan mendapatkan puluhan komentar dari warganet.

Hal itu dibernarkan oleh, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi).

Dijelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.

"Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," ujarnya, Selasa 19 September 2023.

Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.

Baca Juga: Usaha Rumahan Tanpa Modal Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya!