NOVA.ID - Aturan resmi terbaru diterbitkan bahwa pasien BPJS tak perlu membawa surat rujukan ke RS.
Cukup membawa KTP pasien BPJS bisa dirujuk ke rumah sakit dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Sebuah unggahan warganet menyebutkan bahwa saat ini pasien BPJS Kesehatan sudah tidak memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik untuk dibawa ke rumah sakit, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun X, @XdokterbaikX, pada Minggu 17 September 2023.
"Apakah masih ada yg membawa kertas rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit? Saat ini kertas itu tidak perlu lagi dan buang buang duit (kertas) karena rujukan dari FKTP ke RS sudah bisa online," tulis pengunggah.
"Saat daftar di RS, pasien cukup nunjukin KTP sambil mengatakan dirujuk dari faskes pertama," tambahnya.
Hingga Selasa 19 September 2023 siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 13.500 kali dan mendapatkan puluhan komentar dari warganet.
Hal itu dibernarkan oleh, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi).
Dijelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.
"Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," ujarnya, Selasa 19 September 2023.
Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.
Baca Juga: Usaha Rumahan Tanpa Modal Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya!
Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang sudah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan semua setara.
Data peserta telah diinput melalui aplikasi
Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit.
Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.
"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.
"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.
Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, kata Ardi, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut. (*)