3 Risiko Pinjol Galbay Ini Bikin Pikir-pikir Lagi, Bisa Jadi Malah Kamu yang Dilaporkan ke OJK!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
Segera lakukan cara mengatasi pinjol ilegal yang tiba-tiba transfer uang dan teror sebar data pribadi. (Amorn Suriyan)

NOVA.id - Kasus pinjol gagal bayar atau galbay bukan kali pertama ini terjadi.

Pinjol ilegal kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap debitur yang gagal bayar.

Namun, masih saja banyak masyarakat yang tergiur dengan jeratan pinjol.

Padahal, bunga pinjaman dan denda pinjol tidak main-main besarnya.

Jika gagal bayar, maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima debitur.

Melansir dari GridFame.id, ini beberapa konsekuensi galbay yang bisa diterima debitur.

1. Dilaporkan ke OJK

Debitur bisa dilaporkan ke OJK jika alami galbay.

Rekam jejak kredit macet ini bisa dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK atau SLIK.

Tentu saja hal ini sangat merugikan peminjam saat membutuhkan dana darurat sebab telah diblacklist sebagai debitur.

2. Utang Membengkak

Jika tak kunjung membayar, debitur akan semakin menanggung bunga utang dan juga denda.