Padahal jika pinjol ilegal, biasanya mematok bunga dan denda sampai 100% lho.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?
Namun, menurut OJK, besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.
3. Diteror Debt Collector
Diteror tagihan pinjaman oleh Debt Collector bisa mempengaruhi aktivitas kita lho.
Bahkan, tak sedikit ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal yang membuat resah debitur galbay.
Jika sudah begini, masihkah berminat untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal untuk utang konsumtif semata? (*)