3 Risiko Pinjol Galbay Ini Bikin Pikir-pikir Lagi, Bisa Jadi Malah Kamu yang Dilaporkan ke OJK!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 26 September 2023 | 14:02 WIB
Segera lakukan cara mengatasi pinjol ilegal yang tiba-tiba transfer uang dan teror sebar data pribadi. (Amorn Suriyan)

Padahal jika pinjol ilegal, biasanya mematok bunga dan denda sampai 100% lho.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?

Namun, menurut OJK, besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.

3. Diteror Debt Collector

Diteror tagihan pinjaman oleh Debt Collector bisa mempengaruhi aktivitas kita lho.

Bahkan, tak sedikit ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal yang membuat resah debitur galbay.

Jika sudah begini, masihkah berminat untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal untuk utang konsumtif semata? (*)