NOVA.id - Kasus pinjol gagal bayar atau galbay bukan kali pertama ini terjadi.
Pinjol ilegal kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap debitur yang gagal bayar.
Namun, masih saja banyak masyarakat yang tergiur dengan jeratan pinjol.
Padahal, bunga pinjaman dan denda pinjol tidak main-main besarnya.
Jika gagal bayar, maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima debitur.
Melansir dari GridFame.id, ini beberapa konsekuensi galbay yang bisa diterima debitur.
1. Dilaporkan ke OJK
Debitur bisa dilaporkan ke OJK jika alami galbay.
Rekam jejak kredit macet ini bisa dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK atau SLIK.
Tentu saja hal ini sangat merugikan peminjam saat membutuhkan dana darurat sebab telah diblacklist sebagai debitur.
2. Utang Membengkak
Jika tak kunjung membayar, debitur akan semakin menanggung bunga utang dan juga denda.
Padahal jika pinjol ilegal, biasanya mematok bunga dan denda sampai 100% lho.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?
Namun, menurut OJK, besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.
3. Diteror Debt Collector
Diteror tagihan pinjaman oleh Debt Collector bisa mempengaruhi aktivitas kita lho.
Bahkan, tak sedikit ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal yang membuat resah debitur galbay.
Jika sudah begini, masihkah berminat untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal untuk utang konsumtif semata? (*)