Mobil Ringsek Ditimpa Pohon Tumbang? Ini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Mobil Tertimpa Pohon di Ruang Publik

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 15 November 2023 | 17:05 WIB
Cara klaim asuransi mobil ketimpa pohon tumbang (Kompas.com/Dokumentasi Polsek Sempolan) ()

NOVA.ID - Kondisi cuaca di Indonesia saat ini mulai beralih ke musim hujan.

Di beberapa wilayah bahkan sudah banyak kejadian hujan lebat yang disertai angin kencang.

Hujan deras disertai angin kencang dapat menjadi pemicu utama pohon-pohon tumbang.

Dalam beberapa kejadian tragis, mobil-mobil yang berada di bawah rimbunnya pepohonan menjadi sasaran tak terduga.

Terlebih jika pohon tumbang menyebabkan kerusakan cukup parah pada kendaraan.

Tentu biaya perbaikan hingga jasa servis yang dilakukan akan tinggi ya Sahabat NOVA.

Kabar baiknya, warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di area publik atau aset milik pemerintah, ternyata dapat mengeklaim asuransi dan ganti rugi tanpa dipungut biaya.

Berikut syarata dan cara pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam Lifepal.co.id.

Dokumen Syarat Pengajuan Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

- Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib

- Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan

Baca Juga: Awas Tersambar Petir! 3 Bahaya Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan, Taruhannya Nyawa