Mobil Ringsek Ditimpa Pohon Tumbang? Ini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Mobil Tertimpa Pohon di Ruang Publik

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 15 November 2023 | 17:05 WIB
Cara klaim asuransi mobil ketimpa pohon tumbang (Kompas.com/Dokumentasi Polsek Sempolan) ()

- Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

- Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi

- Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM

- Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli

- Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.

Biaya Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

Sahabat NOVA bisa mengajukan permohonan ganti rugi perbaikan mobil yang tertimpa pohon tumbang kepada pemerintah.

Selain itu, Sahabat NOVA juga dapat mengajukan biaya pengobatan apabila ada penumpang yang turut menjadi korban luka.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, berikut ini adalah ketentuan pemberian ganti ruginya:

1. Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per unit

2. Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang

Baca Juga: Bisa Jadi Opsi Perlindungan Keluarga, OJK Bakal Luncurkan Aturan Asuransi Wajib, Banyak Manfaatnya!

3. Apabila mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per organ tubuh

4. Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.

Selanjutnya, warga yang menjadi korban tertimpa pohon di area publik dapat membuat dan mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota. (*)