Mobil Ringsek Ditimpa Pohon Tumbang? Ini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Mobil Tertimpa Pohon di Ruang Publik

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 15 November 2023 | 17:05 WIB
Cara klaim asuransi mobil ketimpa pohon tumbang (Kompas.com/Dokumentasi Polsek Sempolan) ()

NOVA.ID - Kondisi cuaca di Indonesia saat ini mulai beralih ke musim hujan.

Di beberapa wilayah bahkan sudah banyak kejadian hujan lebat yang disertai angin kencang.

Hujan deras disertai angin kencang dapat menjadi pemicu utama pohon-pohon tumbang.

Dalam beberapa kejadian tragis, mobil-mobil yang berada di bawah rimbunnya pepohonan menjadi sasaran tak terduga.

Terlebih jika pohon tumbang menyebabkan kerusakan cukup parah pada kendaraan.

Tentu biaya perbaikan hingga jasa servis yang dilakukan akan tinggi ya Sahabat NOVA.

Kabar baiknya, warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di area publik atau aset milik pemerintah, ternyata dapat mengeklaim asuransi dan ganti rugi tanpa dipungut biaya.

Berikut syarata dan cara pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam Lifepal.co.id.

Dokumen Syarat Pengajuan Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

- Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib

- Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan

Baca Juga: Awas Tersambar Petir! 3 Bahaya Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan, Taruhannya Nyawa

- Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

- Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi

- Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM

- Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli

- Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.

Biaya Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

Sahabat NOVA bisa mengajukan permohonan ganti rugi perbaikan mobil yang tertimpa pohon tumbang kepada pemerintah.

Selain itu, Sahabat NOVA juga dapat mengajukan biaya pengobatan apabila ada penumpang yang turut menjadi korban luka.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, berikut ini adalah ketentuan pemberian ganti ruginya:

1. Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per unit

2. Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang

Baca Juga: Bisa Jadi Opsi Perlindungan Keluarga, OJK Bakal Luncurkan Aturan Asuransi Wajib, Banyak Manfaatnya!

3. Apabila mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per organ tubuh

4. Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.

Selanjutnya, warga yang menjadi korban tertimpa pohon di area publik dapat membuat dan mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota. (*)