Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 5 Januari 2024 | 15:05 WIB
Lengkap! Syarat dan tata cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dengan mudah dan cepat agar bisa tetap memilih. (Kompas.com)

NOVA.id – Kurang lebih satu bulan lagi kita akan melangsungkan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Tepatnya, Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Sahabat NOVA bisa mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT atau belum, caranya tak sulit, kok!

Kita hanya perlu mengunjungi laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kita.

Jika sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, maka akan keluar nama lengkap kita dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kita bisa memilih.

Tapi bagaimana jika ingin pindah tempat memilih?

Tenang saja, berikut cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dilansir dari laman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sebagai catatan, untuk pindah dan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

1.Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2.Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

Baca Juga: Segini Gaji per Bulan dan Rincian Tugas Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024