Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 5 Januari 2024 | 15:05 WIB
Lengkap! Syarat dan tata cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dengan mudah dan cepat agar bisa tetap memilih. (Kompas.com)

-tertimpa bencana alam;

-bekerja di luar domisilinya; dan/atau

-keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

-Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

-menunjukkan KTP-el atau KK;

-melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Nah, itulah cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dari KPU, semoga membantu. (*)