-tertimpa bencana alam;
-bekerja di luar domisilinya; dan/atau
-keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
-menunjukkan KTP-el atau KK;
-melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Nah, itulah cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dari KPU, semoga membantu. (*)