Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 5 Januari 2024 | 15:05 WIB
Lengkap! Syarat dan tata cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dengan mudah dan cepat agar bisa tetap memilih. (Kompas.com)

3.KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4.Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Namun perlu diingat bahwa tak semua orang bisa dengan bebas pindah TPS ya.

Ada syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024, seperti:

-menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

-menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

-penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

-menjalani rehabilitasi narkoba;

-menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

-tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

-pindah domisili;

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Perempuan, Anak, dan Difabel Wajib Diberi Afirmasi dan Ruang untuk Terlibat