Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 5 Januari 2024 | 15:05 WIB
Lengkap! Syarat dan tata cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dengan mudah dan cepat agar bisa tetap memilih. (Kompas.com)

NOVA.id – Kurang lebih satu bulan lagi kita akan melangsungkan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Tepatnya, Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Sahabat NOVA bisa mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT atau belum, caranya tak sulit, kok!

Kita hanya perlu mengunjungi laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kita.

Jika sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, maka akan keluar nama lengkap kita dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kita bisa memilih.

Tapi bagaimana jika ingin pindah tempat memilih?

Tenang saja, berikut cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dilansir dari laman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sebagai catatan, untuk pindah dan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

1.Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2.Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

Baca Juga: Segini Gaji per Bulan dan Rincian Tugas Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

3.KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4.Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Namun perlu diingat bahwa tak semua orang bisa dengan bebas pindah TPS ya.

Ada syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024, seperti:

-menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

-menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

-penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

-menjalani rehabilitasi narkoba;

-menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

-tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

-pindah domisili;

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Perempuan, Anak, dan Difabel Wajib Diberi Afirmasi dan Ruang untuk Terlibat

-tertimpa bencana alam;

-bekerja di luar domisilinya; dan/atau

-keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

-Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

-menunjukkan KTP-el atau KK;

-melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Nah, itulah cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dari KPU, semoga membantu. (*)