NOVA.id - Sahabat NOVA, BPJS Ketenagakejaan bisa kita manfaatkan setelah pensiun, resign, atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa kita cek dengan menggunakan aplikasi JMO.
Selain itu, aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu saja ini meringankan kita jika sudah pensiun dan tak memiliki pemasukan.
Seperti apa caranya?
Cara Cek Saldo JHT Online via JMO:
1. Buka aplikasi JMO
2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"
3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda
4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya
5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya
6. Masukkan Email, klik Selanjutnya
7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya
8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya
9. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone via SMS, klik Selanjutnya
10. Buat Kata Sandi, klik Selanjutnya
11. Pastikan S&K dibaca dengan baik
12. Pilih Setuju dengan membaca syarat dan ketentuan
13. Pendaftaran JMO berhasil
14. Lakukan Pengikinian Data
15. Pilih menu Jaminan Hari Tua
16. Pilih menu Cek Saldo
17. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
18. Saldo JHT ditampilkan dengan detail beserta data yang dilaporkan
Baca Juga: Cabut Gigi Bungsu yang Menyiksa Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat, muncul tiga checklist hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT via JMO, klik Selanjutnya
4. Pilih Sebab Klaim, klik Selanjutnya
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, pilih Sudah
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto
7. Lengkapi Data NPWP dan Nomor Rekening yang aktif, klik Selanjutnya
8. Pada Rincian Saldo JHT, tampil saldo yang akan dicairkan, klik Selanjutnya
9. Jika dagta sudah benar, klik Konfirmasi dan klik Simpan
10. Jadwal wawancara online akan dikirim via email
11. Jika proses klaim selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening saat pencairan. (*)