Pegawai Pensiun, Begini Cara Cek Saldo dan Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 17 Februari 2024 | 20:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

 

NOVA.id - Sahabat NOVA, BPJS Ketenagakejaan bisa kita manfaatkan setelah pensiun, resign, atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa kita cek dengan menggunakan aplikasi JMO.

Selain itu, aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu saja ini meringankan kita jika sudah pensiun dan tak memiliki pemasukan. 

Seperti apa caranya? 

Cara Cek Saldo JHT Online via JMO:

1. Buka aplikasi JMO

2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"

3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda

4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya

5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya

6. Masukkan Email, klik Selanjutnya

7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya

8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya 

9. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone via SMS, klik Selanjutnya

10. Buat Kata Sandi, klik Selanjutnya

11. Pastikan S&K dibaca dengan baik

12. Pilih Setuju dengan membaca syarat dan ketentuan

13. Pendaftaran JMO berhasil

14. Lakukan Pengikinian Data

15. Pilih menu Jaminan Hari Tua

16. Pilih menu Cek Saldo

17. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

18. Saldo JHT ditampilkan dengan detail beserta data yang dilaporkan

Baca Juga: Cabut Gigi Bungsu yang Menyiksa Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul tiga checklist hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT via JMO, klik Selanjutnya

4. Pilih Sebab Klaim, klik Selanjutnya

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, pilih Sudah

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto

7. Lengkapi Data NPWP dan Nomor Rekening yang aktif, klik Selanjutnya

8. Pada Rincian Saldo JHT, tampil saldo yang akan dicairkan, klik Selanjutnya

9. Jika dagta sudah benar, klik Konfirmasi dan klik Simpan

10. Jadwal wawancara online akan dikirim via email

11. Jika proses klaim selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening saat pencairan. (*)