Ketahui 4 Manfaat P2P Lending untuk Pinjam Uang Bangun Usaha Rumahan

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 12 Juni 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi - 4 manfaat p2p lending untuk usaha rumahan (ipopba)

NOVA.id - Pada era digital ini, pertumbuhan perusahaan startup financial technology alias fintech semakin pesat dan mudah diakses masyarakat.

Salah satu fintech yang lima tahun terakhir ini cukup pesat perkembangannya adalah fintech P2P Lending.

Apa itu P2P Lending?

P2P Lending, atau Peer-to-Peer Lending, adalah fenomena yang semakin populer dalam dunia keuangan modern.

Fintech Peer-to-Peer Lending menjadi salah satu inovasi keuangan yang memudahkan masyarakat untuk mengirim atau meminjam uang hanya melalui aplikasi online.

Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, industri P2P Lending di Indonesia tumbuh sebesar 30 persen pada tahun 2022, dengan total pinjaman mencapai Rp 100 triliun.

Secara sederhana, P2P Lending merupakan bentuk inovatif dari sistem pinjaman digital di mana peminjam dan pemberi pinjaman terhubung secara langsung melalui platform online.

Tanpa adanya lembaga keuangan tradisional sebagai perantara, P2P Lending memberikan kesempatan bagi individu atau UMKM untuk saling meminjam dan saling memberi pinjaman.

Menurut peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech peer to peer lending tentunya menjadi solusi bagi banyak pihak, terutama UMKM yang hingga saat ini bisnisnya masih belum bankable, untuk mendapatkan satu alternatif pinjaman modal pengembangan usaha rumahan atau bisnis mereka.

Tidak seperti proses pengajuan pinjaman di perbankan yang regulasinya lebih ketat, fintech P2P Lending memiliki regulasi lebih longgar.

Baca Juga: Sering Salah, Ini Perbedaan Fintech Peer to Peer Lending dengan Pinjol