3.Proses Cepat dan Efisien
P2P Lending menghilangkan birokrasi yang sering kali berbelit-belit di perbankan.
Proses pengajuannya yang lebih cepat memungkinkan peminjam mendapatkan dana dengan lebih efisien di platform P2P Lending.
4.Diawasi Dan Terdaftar OJK
Manfaat yang tidak kalah penting adalah keamanan dana investor. Saat ini, P2P Lending sudah diawasi dan terdaftar OJK layaknya lembaga keuangan resmi lainnya.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat panduan dalam pelaksanaan bisnis P2P yang meliputi pengaturan terkait kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelaporan, pendaftaran perizinan, serta tata kelola sistem teknologi informasi.
Nah, itulah 4 manfaat P2P lending yang perlu Sahabat NOVA tahu, apalagi jika ingin membangun usaha rumahan. (*)
Penulis: Sayoga Risdya Prasetyo, S.E., CFP®, AWP, QWP®, RTA., perencana keuangan PINA.
Artikel ini adalah kerja sama NOVA dengan PINA, sebuah wealth management platform yang mengkombinasikan akses CFP bersertifikat dengan aplikasi keuangan dan investasi yang lengkap serta mudah digunakan.