Ketahui 4 Manfaat P2P Lending untuk Pinjam Uang Bangun Usaha Rumahan

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 12 Juni 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi - 4 manfaat p2p lending untuk usaha rumahan (ipopba)

NOVA.id - Pada era digital ini, pertumbuhan perusahaan startup financial technology alias fintech semakin pesat dan mudah diakses masyarakat.

Salah satu fintech yang lima tahun terakhir ini cukup pesat perkembangannya adalah fintech P2P Lending.

Apa itu P2P Lending?

P2P Lending, atau Peer-to-Peer Lending, adalah fenomena yang semakin populer dalam dunia keuangan modern.

Fintech Peer-to-Peer Lending menjadi salah satu inovasi keuangan yang memudahkan masyarakat untuk mengirim atau meminjam uang hanya melalui aplikasi online.

Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, industri P2P Lending di Indonesia tumbuh sebesar 30 persen pada tahun 2022, dengan total pinjaman mencapai Rp 100 triliun.

Secara sederhana, P2P Lending merupakan bentuk inovatif dari sistem pinjaman digital di mana peminjam dan pemberi pinjaman terhubung secara langsung melalui platform online.

Tanpa adanya lembaga keuangan tradisional sebagai perantara, P2P Lending memberikan kesempatan bagi individu atau UMKM untuk saling meminjam dan saling memberi pinjaman.

Menurut peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech peer to peer lending tentunya menjadi solusi bagi banyak pihak, terutama UMKM yang hingga saat ini bisnisnya masih belum bankable, untuk mendapatkan satu alternatif pinjaman modal pengembangan usaha rumahan atau bisnis mereka.

Tidak seperti proses pengajuan pinjaman di perbankan yang regulasinya lebih ketat, fintech P2P Lending memiliki regulasi lebih longgar.

Baca Juga: Sering Salah, Ini Perbedaan Fintech Peer to Peer Lending dengan Pinjol

Meski begitu, bukan berarti P2P Lending asal menerima pengajuan pinjaman.

Perusahaan fintech Peer-to-Peer Lending tetap mempertimbangkan kelayakan kredit pinjaman, tenor, suku bunga, hingga track record histori kredit sang peminjam.

Lantas, apa saja manfaat P2P lending?

Berikut 4 manfaat P2P lending yang dipaparkan oleh Sayoga Risdya Prasetyo, S.E., CFP®, AWP, QWP®, RTA., Financial Planner dari PINA.

1.Akses Keuangan yang Lebih Mudah

P2P Lending membuka pintu bagi individu atau perusahaan UMKM yang sulit memenuhi syarat pinjaman dari perbankan.

Ini memberikan akses keuangan kepada individu atau UMKM agar tetap punya kesempatan berkembang seperti perusahaan yang sudah memiliki akses ke perbankan.

2.Return Investasi yang Lebih Menarik

Bagi para pemberi pinjaman, P2P Lending dapat menjadi alternatif investasi yang pastinya memiliki potensi imbal hasil yang lebih menguntungkan.

Tingkat imbal hasil yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan deposito menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi investor yang memiliki profil risiko non konservatif seperti agresif atau moderat.

Berdasarkan informasi riset yang bersumber dari Kontan, return P2P Lending di indonesia saat ini berkisar antara 10-15% per tahun. Angka ini cukup tinggi apabila dibandingkan dengan return deposito.

Baca Juga: Lengkap! Cara Pinjam Uang untuk Tambah Modal Usaha Rumahan Pakai P2P Lending Syariah 

3.Proses Cepat dan Efisien

P2P Lending menghilangkan birokrasi yang sering kali berbelit-belit di perbankan.

Proses pengajuannya yang lebih cepat memungkinkan peminjam mendapatkan dana dengan lebih efisien di platform P2P Lending.

4.Diawasi Dan Terdaftar OJK

Manfaat yang tidak kalah penting adalah keamanan dana investor. Saat ini, P2P Lending sudah diawasi dan terdaftar OJK layaknya lembaga keuangan resmi lainnya.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat panduan dalam pelaksanaan bisnis P2P yang meliputi pengaturan terkait kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelaporan, pendaftaran perizinan, serta tata kelola sistem teknologi informasi.

Nah, itulah 4 manfaat P2P lending yang perlu Sahabat NOVA tahu, apalagi jika ingin membangun usaha rumahan. (*)

Penulis: Sayoga Risdya Prasetyo, S.E., CFP®, AWP, QWP®, RTA., perencana keuangan PINA.

Artikel ini adalah kerja sama NOVA dengan PINA, sebuah wealth management platform yang mengkombinasikan akses CFP bersertifikat dengan aplikasi keuangan dan investasi yang lengkap serta mudah digunakan.