TabloidNova.com - Temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari beberapa bukti dan fakta pencetus menunjukkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan seksual.
"Ternyata faktor ekonomi bukan menjadi penyebab nomor satu," ungkap Erlinda, Sekjen KPAI, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Kejahatan Seksual Anak: Predator Seks Vs Penegakan Hukum" yang diadakan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5) siang.
Menurut Erlinda, faktor utama adalah pola asuh dalam keluarga. "Bagaimana orangtua mendidikkan karakter, moral dan agama. Faktor kedua adalah paparan pornografi. Berdasarkan ahli saraf dan psikolog anak, anak usia 3 sampai 9 tahun ke atas yang terkena paparan pornografi dapat merusak sel saraf," paparnya.
Sayangnya, kerusakan sel saraf ini berbeda dengan kerusakan fisik akibat kekerasan fisik. Akibatnya, kerusakan sel-sel saraf tersebut tidak dapat terdeteksi dengan cepat. "Sehingga bisa telat dalam memberikan rehabilitasi," tukas Erlinda.
Faktor lainnya, "Ekonomi lemah, pengetahuan minim, asupan vitamin dan sebagainya. Paling penting dan hal ini tidak disadari adalah saat ini peran serta masyarakat juga minim. Saya ingat ketika saya kecil kalau ingin belajar agama di mushala pasti tetangga bertanya atau menegur menanyakan saya mau kemana. Inilah yang namanya peran kontrol masyarakat."
Tetapi, kini kontrol masyarakat seperti itu sudah semakin berkurang.
Edwin Yusman