TabloidNova.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat (2/5) siang. Kedatangannya kali ini bukan sebagai saksi melainkan untuk melaporkan pihak Jakarta International School (JIS) karena dianggap telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pidana.
Laporan Arist diterima dengan nomor TBL/1546/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum. Terlapor adalah Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr dan pengelola TK JIS. Keduanya dilaporkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual dan tidak ada izin pengelolaan TK JIS. Akibatnya, mereka dianggap melanggar Pasal 54 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepada wartawan, Arist menyatakan bahwa seharusnya bukan dirinya yang melaporkan tindakan ini.
"Seharusnya Kemendikbud yang lapor polisi. Hal ini agar menjadi pelajaran untuk sekolah-sekolah yang lain agar tidak ada kejadian sejenis. Sekolah itu sudah puluhan tahun tidak ada izin tapi beroperasi," ujar Aris, yang akan membawa beberapa saksi untuk melengkapi laporannya. Salah satunya TP, ibunda AK.
KPAI berharap JIS dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena menurut Arist selama ini yang disorot hanya pelakunya. Sedangkan begitu JIS ditutup, seolah-olah lembaga pendidikan ini tidak membuat kesalahan apa-apa.
"Mendirikan TK tidak ada izin itu, kan, tindak pidana. Bisa dikenakan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Lalu, terjadinya pembiaran kekerasan seksual Pasal 54 ancaman lima tahun dan denda Rp 500 juta," tutup Arist.
Edwin Yusman