TabloidNova.com - Menyusul kasus kekerasan seksual yang dialami AK (5), murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman yang selama ini diberlakukan kepada pelaku tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat. Untuk itu, KPAI akan meminta revisi Undang-undang Perlindungan Anak seputar masa hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini dikatakan Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh yang sudah menyampaikan keinginannya kepada DPR. Apa yang dilakukan pelaku kekerasan seksual terhadap anak tak hanya membuat luka fisik tetapi juga batin korban dan keluarganya. Bahkan, AK hingga saat ini mengalami trauma berat. Hal serupa terjadi pada korban baru yang sampai saat ini dalam perlindungan KPAI dan LPSK.
"Seluruh korban itu mengalami trauma berat. Jadi kalau bisa, diubah hukumannya bukan hanya 15 tahun penjara tapi hukuman mati. Karena apa yang dialami oleh korban akan membekas hingga dewasa," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sampai saat ini sudah ditetapkan enam tersangka yakni AF, AG, AW, SY, ZA dan AZ yang Sabtu (26/4) lalu melakukan bunuh diri. Karena penyelidikan masih berlangsung, "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," katanya.
Edwin Yusman
KOMENTAR