Pedangdut Ridho Rhoma yang positif dinyatakan mengonsumsi narkoba kini harus siap berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Saat ditangkap, Ridho menyebutkan alasan memakainya karena beban kerja.
Pernyataan Ridho ini berbanding terbalik dengan wawancara Ridho Rhoma bersama NOVA.id empat tahun silam.
Baca : (Anak Terjerat Narkoba, Rhoma Irama: Kasihan sama Ridho...)
Dalam judul berita Ridho Rhoma : Fisik Saya Harus Bagus! yang ditulis redaksi NOVA.id pada tanggal 1 Agustus 2013, Ridho menyebutkan ia sangat menjaga fisiknya agar bisa bekerja dengan fit.
Padatnya aktifitas Ridho Rhoma membuatnya peduli akan kondisi tubuh.
"Dari awal sekarang dibiasakan mulai planning untuk cukup nutrisi, fisik saya harus bagus, jadi harus didampingi hidup sehat," kata Ridho saat berbincang dengan NOVA.id, Kamis (1/8/2013)
Mirisnya, pandangan Ridho untuk menjaga fisik bagus dengan nutrisi tampaknya berbalik sejak mengenal narkoba dua tahun silam.
Anak Rhoma Irama yang diberikan gelar Pangeran Dangdut ini harus menanggung cela akibat perbuatannya.
Ridho Rhoma dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah empat tahun penjara.