Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali ungkap kasus pedofilia.
Kali ini aksinya tak hanya mencabuli, melainkan mempertontonkannya melalui media sosial Skype.
Tersangka yang bernisial AI alias Denny (41) sedianya telah bergabung dengan komunitas pecinta seks pedofil jaringan internasional melalui media sosial Skype.
Akhirnya komunitas ini meluas melalui media sosial lain, seperti WhatsApps, Telegram, dan Line.
Dalam press conference di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, (24/5), Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Dirkrimsus Polda Metro menjelaskan pada pewarta bagaimana AI melakukan aksi bejatnya.
(Baca : Pelaku Bom Bunuh Diri Manchester, Salman Abedi Dikenal Pendiam )
“Korbannya ada dua, berinisial DAE (17) dan DAL (10). Keduanya masih punya hubungan kerabat dengan pelaku,” jelas Kombes Wahyu Hadiningrat.
AI bukan saja melakukan pencabulan terhadap korbannya, melainkan mempertontonkannya secara live melalui media sosia Skype.
Diketahui tersangka tak hanya setubuhi korban. Namun juga menyodominya.
“Sodomi ini juga dipertontonkan secara live, loh,” tambah Wahyu.
Ketika tersangka ingin menyetubuhi korbannya maka AI akan memberitahukan hal itu ke jaringan pedofilnya melalui media sosial.
“Nah, setelah dikasih tahu barulah para member media sosial itu berbondong-bondong menontonnya secara live,” terang Wahyu lagi.
Penangkapan bermula ketika tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Kemudian pada 6 Mei 2017 lalu, mereka menangkap pelaku di bilangan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu laptop dan tiga ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Akibat ulahnya, AI dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huluman maksimal 15 tahun penjara.