Sekjen IDI Soal Kasus dr. Stefanus: Ini Batas Maksimal Jam Kerja Dokter

By Dionysia Mayang Rintani, Jumat, 30 Juni 2017 | 04:00 WIB
dr. Stefanus Taofik, Sp.An (Indira D. Saraswaty)

NOVA.id - Berangkat dari kasus meninggalnya dokter spesialis anestesi, dr. Stefanus Taofik, Sp.An. beberapa waktu lalu, beberapa warga jadi khawatir kalau dokter yang menangani mereka dalam kondisi kelelahan. Berita bahwa dr. Stefanus mengalami kelelahan karena bekerja jaga selama 5 hari nonstop sendiri sudah dibantah oleh Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib, Sp.OT..

Baca Juga : Dari Sulit Tidur Hingga Dampak Emosional, 4 Hal Ini Cirikan Kita Alami Kelelahan Kronis Terkait hal tersebut, dr. Adib mengatakan pihaknya sudah membuat regulasi mengenai jam kerja seorang dokter.

Pertama, jam kerja selalu berdasarkan kesepakatan internal rumah sakit.

Dan menurut dr. Adib, sudah dipastikan jam kerja dokter sudah dibatasi, mengingat profesi yang diemban sangat bersinggungan dengan nyawa pasien.

Baca Juga : Masih Dirawat di Singapura dan Hanya Bisa Minum Air dengan Syarat Khusus, Ani Yudhoyono Minta Maaf Sakitnya Merepotkan

"Baru kesepakatan internal saja. Dokter kerja di rumah sakit, ada kontrak dengan rumah sakit dan dibatasi dengan jam tertentu untuk yang poli.

"Kalau ada konsul, bisa dibagi shift juga," jelas dr. Adib saat dihubungi NOVA melalui sambungan telepon, Kamis (29/6). Jam yang sudah disesuaikan rumah sakit pun harus mengacu pada aturan yang sudah dicanangkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk profesi dokter, yaitu sebanyak 40 jam tiap minggunya.

Selebihnya, dokter diwajibkan beristirahat.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Ucapan Romi Usai Belah Perut Istrinya Hingga Luna Maya Menangis di Atas Panggung

Lalu bagaimana jika dokter tersebut melebihi waktu kerja di atas?

Mengingat para dokter juga seorang pekerja kemanusiaan.

Menjawab pertanyaan ini, dr. Adib juga mengatakan bahwa selalu ada penghargaan untuk dokter yang mengabdikan waktunya untuk pasien melebihi 40 jam tiap minggu.

Baca Juga : Dian Nitami Bagikan Potret Dua Cucunya yang Menggemaskan! Seperti Apa? "Tapi, kita masih mengacu dengan seminggu 40 jam dari UU Ketenagakerjaan.

 

 

"Kalau dokter, kan, enggak bisa begitu. Kalau suatu waktu dia malam ditelepon, beda lagi. Ini harus diperhitungkan juga," jelasnya.

"Sehingga implikasinya bagaimana penghargaan pada dokter lewat dari 40 jam per minggu."

Baca Juga : Perempuan Inspiratif Pilihan NOVA 2019: Ingin Jadi Dokter, Astri Wahyuni Malah Bergelut di Tokopedia

Meski demikian, dr. Adib berkomentar bahwa para pasien tetap menjadi prioritas pertama.

"Di sini prinsipnya, yang penting pasien terselamatkan. Tapi beban kerja dokter tidak diperhatikan," ucapnya. Dari sudut pandang itulah dr. Adib menggaris bawahi pentingnya regulasi di atas.

Tidak hanya mengingat untuk menyelamatkan pasien, tapi juga tim medisnya. "Kalau tidak ada regulasi, risiko bagi pasien dan dokternya juga," tutupnya. (*)