(Baca juga: Enak Sih, Tapi Ini Akibatnya Kalau Mengonsumsi Makanan Ini Setelah Olahraga)
Usai membunuh istrinya, Helmi melarikan diri dengan menumpangi ojek online. Tak ada yang tahu kemana Helmi pergi.
Rupanya, usai membunuh Helmi pergi ke Mapolda Metro Jaya. Dia berniat menyerahkan diri.
Kepada polisi, Helmi mengaku menghabisi nyawa istrinya itu. Di tubuh Helmi, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan.
Belum diketahui darimana Helmi mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan itu. Saat ini Helmi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
(Baca juga: Nagita Slavina Tampil Kece di Jepang Pakai Jaket Ini, Harganya Bisa Buat Nyicil Rumah!)
Dia terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)
(Akhdi Martin Pratama/Kompas.com)