NOVA.id - Sosok bupati cantik Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tengah heboh dibicarakan oleh publik.
Perempuan bernama lengkap Sri Wahyumi Maria Manalip tersebut harus diberhentikan dari jabatannya setelah keluar surat keputusan nomor 131.71-17.
Dikutip dari Tribunstyle.com, surat yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri ini menerangkan pemberhentian sementara terhadap bupati Kepulauan Talaud.
Baca juga: Agar Penampilan Tak 'Menor', Ini Tips Tepat Poleskan Make Up di Pagi Hari
Hal ini karena Bupati Talaud ini dinilai melanggar Undang-undang.
Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan keluar negeri namun tidak membawa surat izin dari Kemendagri.
Bupati Talaud ini berkunjung ke Amerika kepentingannya diduga untuk mengunjungi Trump.
Baca juga: Resmi Menikah dengan Keenan Pearce, Gianni Fajri Justru Mendapat Sorotan Warganet, Ada Apa?
Sri dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.
Tapi Sri pun tak tinggal diam dan ikut memberikan komentar.
"Saya akan tetap masuk kantor," ujar Sri sewaktu mengikuti pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati di Manado, Sabtu (13/1)