NOVA.id - Sosok bupati cantik Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tengah heboh dibicarakan oleh publik.
Perempuan bernama lengkap Sri Wahyumi Maria Manalip tersebut harus diberhentikan dari jabatannya setelah keluar surat keputusan nomor 131.71-17.
Dikutip dari Tribunstyle.com, surat yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri ini menerangkan pemberhentian sementara terhadap bupati Kepulauan Talaud.
Baca juga: Agar Penampilan Tak 'Menor', Ini Tips Tepat Poleskan Make Up di Pagi Hari
Hal ini karena Bupati Talaud ini dinilai melanggar Undang-undang.
Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan keluar negeri namun tidak membawa surat izin dari Kemendagri.
Bupati Talaud ini berkunjung ke Amerika kepentingannya diduga untuk mengunjungi Trump.
Baca juga: Resmi Menikah dengan Keenan Pearce, Gianni Fajri Justru Mendapat Sorotan Warganet, Ada Apa?
Sri dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.
Tapi Sri pun tak tinggal diam dan ikut memberikan komentar.
"Saya akan tetap masuk kantor," ujar Sri sewaktu mengikuti pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati di Manado, Sabtu (13/1)
Sri sendiri kembali maju dalam bursa Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan.
Pemberhentian sementara Sri dari jabatannya karena kepergiaannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017.
Setelah ditelusuri, Sri juga mempunyai alasan tersendiri mengenai kedatangannya ke negeri Donald Trump.
"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi membela diri.
Baca juga: Miris! Sekelompok Warga Alami Kelaparan hingga Rela Lempari Ternak dengan Batu sampai Mati
Seperti dilansir dari Kompas.com, Sri bersama lima orang terpilih lainnya diundang Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri dipimpin oleh Donald Trump itu.
Rodhial Huda, peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) lainnya dari Natuna, membenarkan bahwa kepergian ke AS itu merupakan undangan ke perseorangan bukan ke lembaga.
"Saya termasuk salah satu yang diundang, dan bersama Sri belajar di sana," ujar Huda saat dihubungi via telepon, Minggu (14/1).
Baca juga: Ini Loh yang Dialami Tubuh Saat Kekurangan Kalori, Nomor 6 Sering Tak Disadari Perempuan
Menurut Huda, Sri diundang oleh Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
"Kami selama berada di AS mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya," kata Huda.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.
Baca juga: Aksi Heroik Pak Polisi, Antara Hidup dan Mati, Hadapi Pria Liar yang Bawa Pisau
Huda pun membeberkan bahwa setiap tahun Pemerintah AS memilih orang-orang yang dianggap mempunyai kapasitas dalam kepemimpinan dalam bidangnya.
AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka. "Semua biaya ditanggung oleh pengundang," ujarnya.
Walau Sri menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterima, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2) menjelaskan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat bupati menggantikan Sri.(*)