Baca juga: Aksi Heroik Pak Polisi, Antara Hidup dan Mati, Hadapi Pria Liar yang Bawa Pisau
Huda pun membeberkan bahwa setiap tahun Pemerintah AS memilih orang-orang yang dianggap mempunyai kapasitas dalam kepemimpinan dalam bidangnya.
AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka. "Semua biaya ditanggung oleh pengundang," ujarnya.
Walau Sri menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterima, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2) menjelaskan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat bupati menggantikan Sri.(*)