NOVA.id - Banyak orang yang berpendapat kalau obat-obatan herbal lebih aman untuk tubuh karena tidak mengandung banyak bahan kimia.
Padahal, kalau obat herbal yang kita konsumsi ternyata ilegal dan tidak teruji secara klinis, tentu akan menimbulkan efek yang jauh lebih berbahaya.
Nah, guna menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengonsumsi obat herbal, BPOM akhirnya merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga : Papa Idaman, Begini Gaya Suami Ganteng Sandra Dewi Tidurkan Raphael Moeis!
Hal ini disampaikan melalui sebuah rilis tanggal 14 November 2018 yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Baca Juga : Bantu Dewi Perssik Somasi Meldi, Hotman Paris Mengaku Belum Dibayar!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR