NOVA.id - Banyak orang yang berpendapat kalau obat-obatan herbal lebih aman untuk tubuh karena tidak mengandung banyak bahan kimia.
Padahal, kalau obat herbal yang kita konsumsi ternyata ilegal dan tidak teruji secara klinis, tentu akan menimbulkan efek yang jauh lebih berbahaya.
Nah, guna menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengonsumsi obat herbal, BPOM akhirnya merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga : Papa Idaman, Begini Gaya Suami Ganteng Sandra Dewi Tidurkan Raphael Moeis!
Hal ini disampaikan melalui sebuah rilis tanggal 14 November 2018 yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Baca Juga : Bantu Dewi Perssik Somasi Meldi, Hotman Paris Mengaku Belum Dibayar!
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
Baca Juga : Kartika Putri Sebut Sifat Habib Usman Kini Berubah Setelah Nikah 4 Bulan, Ini Pengakuannya
Alasan produk-produk ini dilarang tak lain karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.
Baca Juga : Datang ke Pesta Kellen, Keponakan Tampan Krisdayanti Ini Jadi Sorotan!
BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Berikut beberapa obat yang dimaksud:
Baca Juga : Kesaksian Tetangga, Kaget Dengar Pernikahan Ketiga Risty Tagor hingga Lahiran Lagi!
Daftar di atas hendaknya jadi perhatian kita sebelum memutuskan untuk membeli produk obat-obatan herbal.
Pilihlah selalu produk herbal yang sudah terdaftar resmi di Badan POM dan juga sudah diuji klinis dan aman dikonsumsi. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.ID dengan judul "Hati-hati, Ini Daftar Obat Herbal yang Ditarik BPOM Karena Berbahaya".
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR