NOVA.id - Disadari atau tidak, sebagai perempuan kita kerap kali mendapat kekerasan siber di media sosial.
Tak jarang pelaku kekerasan siber sendiri biasanya malah orang terdekat dengan korban.
Namun demikian, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin tidak membantah jika teknologi yang semakin berkembang pun cukup mendorong pihak lain melakukan kekerasan siber.
Baca Juga : Jangan Salah! Ini Dia Cara Menggoreng Makanan yang Tepat Agar Tetap Sehat
"Para pelakunya pun mayoritas orang terdekat korban. Seperti pacar, mantan pacar, bahkan suami sendiri.
Apalagi, teknologi sudah kian maju, jadi tidak menutup adanya pihak lain yang mungkin jadi pelaku. Seperti kolega, supir taksi online, bahkan orang tak dikenal lainnya," jelasnya, dikutip dari Tabloid NOVA.
Komnas Perempuan memprediksi jika kekerasan siber di 2019 akan meningkat.
Komnas Perempuan bahkan mencatat ada 12 jenis kekerasan siber terhadap perempuan yang marak terjadi.
Apa saja?
Baca Juga : Sabet Gelar Miss Universe 2018, Simak 4 Fakta Menarik Catriona Gray
1. Hacking
Pembajakan akun milik orang lain dengan mengubah password email atau media sosial orang lain.
2. Impersonation atau Cloning
Mengirimkan email ancaman ke pihak lain dari akun email korban.
3. Tracking atau Cyber Stalking
Pelacakan GPS melalui ponsel, pengambilan video aktivitas pribadi korban tanpa izin, memasuki chat rooms yang sering kali diakses korban.
Baca Juga : Mantap, Irwan Mussry Santap Menu Khas Arab Ini, Potongan Dagingnya Sebesar Telapak Tangan!
4. Cyber Harassment atau Spamming
Pengiriman gangguan yang bernada kasar sebagai bentuk pelecehan, pemerasan, ancaman, atau intimidasi secara pribadi melalui medsos korban.
5. Cyber Defamation
Pelaku menyebarkan kebohongan atau informasi palsu tentang diri korban melalui unggahan pribadi pelaku.
6. Recruitment atau Cyber Grooming
Usaha ingin melecehkan atau menipu korban melalui perkenalan di Facebook, biro jodoh online, lowongan pekerjaan online, ataupun media sosial lainnya.
Baca Juga : Jarang Disadari, Mari Kenali Ciri-Ciri Toxic Relationship dan Cara Menghadapinya
7. Prostitusi Online
Kegiatan jual-beli seks secara virtual untuk mendapatkan uang.
8. Revenge Porn
Menyebarkan foto atau video seseorang secara online sebagai bentuk balas dendam.
Korban dan pelaku sebelumnya pasti memiliki hubungan dekat.
9. Illegal Contents
Hampir mirip dengan revenge porn, di sini korban dan pelaku tak punya hubungan dekat sebelumnya.
Baca Juga : Kado Natal Putri Diana Tak Dianggap Istimewa oleh Pangeran Charles, Kenapa?
10. Morphing
Mengambil foto seseorang dari website, mengeditnya serta mengunggahnya kembali ke berbagai website tanpa seizin pemilik foto.
11. Sexting
Pengiriman foto alat kelamin tersangka, pengiriman pesan ajakan berhubungan intim.
Baca Juga : Kenapa Menahan BAB Sebabkan Keringat Dingin? Ini Dia Penjelasannya!
12. Malicious Distribution
Memanipulasi korban dengan ancaman penyebaran foto atau video pribadi korban.
Jika kita mengalami salah satu dari 12 jenis kekerasan siber di atas, jangan ragu untuk melapor, ya, Sahabat NOVA.
Informasi terkait kekerasan siber selengkapnya bisa Sahabat NOVA baca di Tabloid NOVA terbaru edisi 1608. (*)
(Bagus Septiawan)
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR