NOVA.id - Kabar baru datang dari kasus Ahmad Dhani usai musisi tersebut resmi dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dikabarkan baru-baru ini Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya, meski sebelumnya sempat menandatangani surat menolak dipindahkan.
Pemindahan Ahmad Dhani ini diketahui berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dari rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Main Film Dilan 1991, Ini yang akan Dilakukan Iqbaal Ramadhan Jika Bertemu Sosok Milea yang Asli!
Hal ini pun sontak menarik perhatian sejumlah pihak, tak terkecuali Ali Lubis sebagai kuasa hukumnya.
Pagi tadi, Ali Lubis pun meminta keberatan akan perpindahan Ahmad Dhani ke Surabaya karena dinilai tidak efektif.
“Kami merasa tidak mendapatkan hukum yang adil dengan perpindahan mas Dhani ke Surabaya untuk panggilan PN. Karena di sini proses hukum juga masih berlangsung,” jelas Ali Lubis sebagai kuasa hukum Ahmad Dhani di Cipinang, Jakarta Timur (7/2).
Baca Juga : Perut Buncitnya Disoroti saat Hari Kelulusan, Putri Mulan Jameela Disangka Hamil di Luar Nikah
Tak hanya itu, Ali Lubis juga menilai pembawaan Ahmad Dhani ke Surabaya mempersulit koordinasinya dengan Ahmad Dhani.
“Sedangkan di sini belum juga. Prinsipnya gini JPU itu kewajibannya menghadirkan dakwa bukan memindahkan tahanan,” jelasnya.
Karena itu, Ali Lubis pagi ini mengajukan upaya untuk pemulangan Ahmad Dhani ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang masih berlangsung. (*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR