Baca Juga : Dulu Belum Pakai Kerudung, Kini Biby Alraen Mantap Berhijrah! Ini Inspirasi Gaya Hijabnya
“Sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” Jelas Yohana.
Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan.
Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Baca Juga : Seungri Terjerat Banyak Kasus di Korea Selatan, Raline Shah Percayakan Proses Hukum Terhadap Sahabatnya
Lebih lanjut, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap AY berawal dari aksi saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban.
Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.
Hingga saat ini pun pihak kepolisian masih mendalami kasus nahas yang dialami oleh AY.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR