NOVA.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, turut buka suara terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) AY (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Yohana mengecam aksi biadab itu, terlebih para pelakunya juga masih tergolong usia anak alias di bawah umur.
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa,” ujar Menteri Yohana dalam siaran pers yang diterima NOVA, Rabu (10/4).
“Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” sambunya.
Baca Juga : Tokopedia Berikan Pengalaman Baru Berbelanja Online Lewat Official Store
Dirinya menegaskan Zero Tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan, tanpa melihat kondisi apapun. Meski dibawah umur keadilan harus ditegakkan.
Tak hanya itu, Yohana juga turut memberikan apresiasi terhadap respon cepat pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.
“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan. Korban didampingi proses trauma healingnya.”
Baca Juga : Bye-bye Rasa Khawatir Berbelanja Online, Kini Kualitasnya Tak Diragukan
Baca Juga : Dulu Belum Pakai Kerudung, Kini Biby Alraen Mantap Berhijrah! Ini Inspirasi Gaya Hijabnya
“Sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” Jelas Yohana.
Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan.
Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Baca Juga : Seungri Terjerat Banyak Kasus di Korea Selatan, Raline Shah Percayakan Proses Hukum Terhadap Sahabatnya
Lebih lanjut, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap AY berawal dari aksi saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban.
Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.
Hingga saat ini pun pihak kepolisian masih mendalami kasus nahas yang dialami oleh AY.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR