Penemuan STNK itu kembali menguak kasus hukum yang sempat menyeret Pablo Benua tahun 2017 silam.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Pihak kepolisian pun akan menyelidki temuan barang bukti tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Baca Juga: 4 Fakta Istri Gubernur Kepri, Warga Negara Asing yang Punya Hubungan Kerajaan Melayu
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017.
Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.
Penangkapan dan penetapan Pablo sebagai tersangka bermula dari laporan Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Jarang Terekspos, Inilah Sosok Ibu Kandung Gading Marten yang Cantik dan Berkelas
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR