NOVA.id - Baru 20 hari bebas, Kriss Hatta lagi-lagi harus berurusan dengan kasus hukum.
Kali ini Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan.
Ditanya terkait alasannya menganiaya korban, Kriss Hatta mengaku jika tak terima saat kekasihnya diganggu.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Penangkapan Kriss Hatta awalnya diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
“Iya benar, sedang diperiksa (terkait kasus penganiayaan),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/07).
Tak lama berselang, Argo kembali mengabarkan jika Kriss telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Si terlapor (Kriss Hatta) sudah tersangka, sudah kami tahan juga," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/07).
Ditanya tentang kronologi penganiayaan, ternyata kejadian ini bermula kala teman si pelapor terlibat adu mulut dengan Kriss Hatta.
"Motifnya pacar saya diganggu oleh teman pelapor (Antony)," kata Kris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/07).
Baca Juga: Nunung Nangis Sesenggukan Minta Maaf, Sule: Miss You Mami
Berniat untuk melerai, korban justru dipukul oleh Kriss hingga mengalami luka pada hidung.
"Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek cok. Korban datang untuk melerai, malah kena pukulan," ujar Argo.
Atas perbuatannya ini Kriss pun terancam kembali dibui selama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Dikenal Tegas, Tangis Menteri Susi Pecah Saat Dengar Curahan Hati Putri Cantiknya
"Tersangka kami tahan, dia kena Pasal 351 KUHP dengan dua tahun delapan bulan ancamannya," ujar Argo.
Sebelumnya, Kriss diketahui telah ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
3 bulan ditahan dan sudah bebas 20 hari lalu, sayangnya kini Kriss kembali harus mendekam di balik jeruji besi. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR