Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di laman grid.pop.id dengan judul Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Ciduk Penyanyi Dangdut Berinisial A yang Juga Gunakan Narkoba
Source | : | Grid Pop |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR