Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di laman grid.pop.id dengan judul Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Ciduk Penyanyi Dangdut Berinisial A yang Juga Gunakan Narkoba
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Grid Pop |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR