Antony sempat mengajukan damai kepada Kriss, namun ditolak mentah-mentah.
"Dia nonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucap Antony.
Atas kasus penganiayaan yang disangkakan kali ini Kriss akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang peganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR