"Sampai sekarang saya tak punya ATM dan ATM di Indonesia juga kan belum ramah difabel tuna netra, kami seolah tak dianggap,” ucap Ariyanti di sebuah rumah makan di bilangan Jakarta pada Senin (14/10) sambil menangis.
Akibat penolakan tersebut ia pun merasa tak dihargai sebagai rakyat Indonesia, sebab penduduk asing saja boleh punya rekening bank dan ATM di Indonesia.
Sehubungan dengan kisah pahit perempuan disabilitas alami cinta bertepuk sebelah tangan dari bank tersebut, ada solusi dari OJK maupun Perbankan sebagai pihak terkait.
Baca Juga: Siapa Bilang Disabilitas Tak Bisa Kerja? Buktikan dengan 4 Kunci Ini!
“Pada prinsipnya bank harus melayani semua nasabahnya dengan baik,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto pada Sabtu (09/11) melalui WhatsApp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dalam memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bank Mandiri, BRI, Permata Bank, dan Citibank pun menyatakan komitmen untuk melayani perempuan disabilitas kala dihubungi NOVA beberapa waktu.
Selain itu, kaum difabel lebih dimudahkan untuk membuka buka rekening lewat aplikasi digital banking dari Permata Bank, Citibank, Bank DBS, Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. (*)
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR