NOVA.id - Masih ingatkah Sahabat NOVA dengan kasus penggelapan uang jamaah umrah oleh First Travel? Kini, kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan khalayak.
Ini dikarenakan bahwa seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti malah dinyatakan untuk negara.
Sontak hal tersebut menjadi perbincangan karena berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jamaah melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Begini Rumah Super Mewah Bos First Travel
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR