Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.
Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.
Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Baca Juga: Korban Berteriak Minta Ganti Rugi, Akankah Tas Hermes Milik Anniesa Hasibuan Mampu Melunasinya
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.
Baca Juga: Perbandingan Wajah Anniesa Hasibuan Dulu dan Sekarang, Istri Bos First Travel, Kok Beda Sih?
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR