NOVA.id - Masih ingatkah Sahabat NOVA dengan kasus penggelapan uang jamaah umrah oleh First Travel? Kini, kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan khalayak.
Ini dikarenakan bahwa seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti malah dinyatakan untuk negara.
Sontak hal tersebut menjadi perbincangan karena berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jamaah melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Begini Rumah Super Mewah Bos First Travel
Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.
Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.
Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Baca Juga: Korban Berteriak Minta Ganti Rugi, Akankah Tas Hermes Milik Anniesa Hasibuan Mampu Melunasinya
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.
Baca Juga: Perbandingan Wajah Anniesa Hasibuan Dulu dan Sekarang, Istri Bos First Travel, Kok Beda Sih?
Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.
"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.
Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
Baca Juga: Tangis Lina Pecah Dengar Curahan Hati Rizky Febian, Mantan Istri Sule: Mama Ngerti Posisi Aa
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.
Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?
Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
Baca Juga: Jadi Sorotan Netizen, Begini Penampilan Istri Ajun Perwira Saat Gunakan Hijab
"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi
"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi. (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR