NOVA.id - Memasuk tahun 2020, masyarakat tak hanya siap menyambut pergantian tahun.
Dari sisi finansial, harus bersiap pula merogoh kocek lebih dalam dibandingkan 2019.
Mengapa? Rencananya, akan ada kenaikan tarif, harga, dan iuran untuk sejumlah kebutuhan.
Apa saja? Berikut daftar tarif dan iuran yang akan naik pada 2020:
Baca Juga: Wah, Alat Ini Bisa Bantu Keluarga Tenang saat Liburan Akhir Tahun, Seperti Apa?
1. Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu kenaikan yang harus dihadapi masyarakat pada 2020 mendatang adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan mereka.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Diundang Pesta Tahun Baru? Begini Cara agar Makeup Tahan Lama dan Terlihat Cetar
Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.
2. Rokok
Salah satu harga yang diprediksi akan naik pada 2020 adalah rokok. Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Baca Juga: Tarif Kencan Settingannya Capai Rp100 Juta, Babang Tamvan Insaf karena Tangisan Anaknya yang Malu!
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.
"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan dikutip dari Kompas.com, 4 Oktober 2019.
Baca Juga: Terjerat Kasus Prostitusi Online, Segini Tarif Artis Berinisial VA Sekali Berkencan
3. Rokok elektrik atau vape
Selain menaikkan cukai rokok konvensional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020.
Mengutip Kontan.co.id, 20 November 2019, kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pada prinsipnya kenaikan tersebut untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field dengan rokok konvensional.
4. Tarif tol
Pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada 2020 mendatang. Kenaikan tarif itu menyesuaikan inflasi yang terjadi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol.
"Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, 30 September 2019.
Secara total diperkirakan ada 18 ruas tol yang dimungkinkan melakukan penyesuaian tarif.
Salah satu ruas tol yang sudah dipastikan akan naik tahun depan adalah jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk golongan I.
Kenaikan tarif ini akan mulai diberlakukan Jumat (3/1/2020) mendatang pukul 00.00 WIB.
Mengutip Kompas.com, 29 Desember 2019, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh tarifnya senilai Rp 107.500 atau naik Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000.
Baca Juga: Resep Minuman Chocolate Peanut Butter untuk Semarakkan Natal dan Tahun Baru
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Ini Daftar Tarif dan Harga yang Bakal Naik pada 2020
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR