1. Kewajiban Istri Mengatur Rumah Tangga
Pasal 25 ayat 3 RUU Ketahanan Keluarga termasuk yang bikin kontroversi, karena di dalamnya tertulis kewajiban istri untuk mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.
Banyak yang menganggap pasal ini terlalu mengatur ranah pribadi sebuah keluarga, dan mengabaikan kesetaraan gender.
Isi Pasal 25 ayat 3 di antaranya:
Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
Baca Juga: Hal Unik dan Mitos yang Terjadi Saat Tahun Kabisat Tiba, Perempuan Beranikan Diri Lamar Pria
Dari isinya, banyak yang menganggap bahwa RUU ini menempatkan istri pada posisi inferior (bermutu rendah) dalam mengurusi rumah tangga.
Istri masih saja diminta “mengurusi rumah” tanpa peran besar sang suami.
Padahal, sudah selayaknya suami juga ikut mengurusi rumah dan anak-anak, sehingga tidak lagi terjadi ketimpangan peran dalam rumah tangga.
Baca Juga: Hal Unik dan Mitos yang Terjadi Saat Tahun Kabisat Tiba, Perempuan Beranikan Diri Lamar Pria
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR