4. Mengintervensi Ranah Individu
Meski baru draft, RUU Ketahanan Keluarga dianggap mengintervensi ranah individu, karena terlalu jauh mengatur urusan rumah tangga.
Komnas Perempuan beranggapan urusan rumah tangga merupakan privasi individu, dan tidak selayaknya pemerintah ikut campur.
Menurut Valentina Sagala, pemerintah sudah punya UU 1945 Pasal 28 B (1) dan Pasal 28 G (1) yang mengatur hak asasi manusia (HAM) terkait keluarga.
Artinya, banyak yang menganggap bahwa kewajiban negara dalam hal ini ya sebatas menjadi pelindung dan jembatan pemenuhan HAM seseorang, dengan memastikan bahwa setiap individu berhak atas perkawinan. Lalu soal pembagian peran dalam keluarga, ya diserahkan kepada mereka sendiri.
Nah, apakah Anda juga mengalami kekhawatiran yang sama?(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR