Lalu yang ketujuh adalah sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.
"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," jelas Anies.
Sementara sektor terakhir adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
Baca Juga: Agar Warga Bisa Tetap Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran 2020
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (06/04) malam.
Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04).
Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (02/04) lalu dan usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR