NOVA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di Jakarta.
Anies mengatakan, PSBB akan mulai dilaksanakan mulai Jumat (10/04) nanti dan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa kegiatan perkantoran akan dihentikan selama pemberlakuan PSBB.
"Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (06/04).
Meski begitu, Anies mengungkapkan, ada delapan sektor usaha yang tetap beroperasi selama masa PSBB.
Sektor kesehatan merupakan dunia usaha yang masih diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Ingin Berlaku Transparan Terhadap Masyarakat, Jokowi Ungkap Alasannya Tak Mau Lockdown Indonesia
Yang kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," kata Anies melansir Kompas.com.
Dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi secara normal yang keempat adalah sektor komunikasi.
"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal.
Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.
Lalu yang ketujuh adalah sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.
"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," jelas Anies.
Sementara sektor terakhir adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
Baca Juga: Agar Warga Bisa Tetap Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran 2020
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (06/04) malam.
Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04).
Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (02/04) lalu dan usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dapat membatasi enam hal.
Di antaranya adalah kegiatan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR