Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dapat membatasi enam hal.
Di antaranya adalah kegiatan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR