NOVA.id - Kabar kurang mengenakkan menimpa presenter sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.
Tengah pontang-panting selamatkan bisnisnya, suami Sarwendah justru harus telan kenyataan pahit.
Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Lihat Kelakuan Tak Biasa Sarwendah, Ruben Onsu Malah Takut Sang Istri Hamil Lagi: Bukannya Aku Nolak
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/08/2019) lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan melansir laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui Kompas.com, Kamis (11/06).
Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung ternyata mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Mengutip dari Tribun Seleb, Kuasa Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/06).
Baca Juga: Masak Cumi Petai ala Sarwendah Yuk, Dijamin Mudah dan Lezat untuk Makan Siang!
Dalam kesempatan itu, Eddie menjelaskan terkait perseroan terbatas (PT) yang disebut didirikan bersama antara Jordi Onsu, Yangcent, dan Stefani Livinus.
Jordi Onsu dalam klarifikasi beberapa waktu lalu, menyebut ia bersama dua rekannya itu membuat PT yang diberi nama Makan Sampai Kenyang.
PT tersebut disebutkan akan berfungsi untuk mengurus dan mengelola dari bisnis makanan I am Geprek bensu.
Eddie mengungkapkan, PT Makan Sampai Kenyang adalah wacana di antara ketiganya.
Mereka telah memiliki konsep untuk mendirikan rumah makan dengan nama tersebut.
Ia pun sudah sempat menanyakan soal ini kepada kliennya, yakni Stefani Livinus.
Eddie menjelaskan, memang dahulu sempat ada konsep untuk membangun PT berkonsep rumah makan all you can eat.
Namun dalam pendirian, nama all you can eat diartikan ke dalam bahasa Indonesia, yakni makan sampai kenyang.
Eddie menuturkan, konsep tersebut belum sempat disahkan di akta notaris yang rencananya dilakukan di bulan Juli.
Akan tetapi, pada Agustus Jordi sudah keluar dan tidak tergabung bersama Stefani serta Yangcent.
"Itu wacana, itu konsep bareng mendirikan PT Makan Sampai Kenyang," terang Eddie.
"Saya sudah tanya Stefani memang ada konsep untuk membangun PT makanan yang namanya all you can eat yang dijelma ke dalam bahasa Indonesia."
Baca Juga: Gugatannya Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi 100 Miliar dan Begini Putusan Hakim
"Tapi belum sempat dijadikan satu akte notaris, Juli nggak jadi, Agustus dia sudah keluar," tambahnya.
Sehingga Eddie menegaskan rumah makan berkonsep all you can eat tidak jadi didirikan.
Dalam kesempatan itu, ia pun menilai Jordi seperti memutarbalikkan fakta yang ada.
Eddie berharap, Jordi tidak lagi membuat pernyataan yang membingungkan publik.
Perwakilan dari pihak Benny Sujono juga meminta agar Jordi bisa lebih dewasa dalam menangani kasus ini.
Setelah Jordi memberikan klarifikasinya, Eddie mengaku aneh dan kaget mendengar pernyataan adik Ruben Onsu tersebut.
"Jadi restauran all you can eat itu nggak jadi, bukan PT I am Geprek Bensu," ungkap Eddie.
"Jangan mutar balikkan fakta lah bilang sama dia, yang dewasa dikitlah. Saya aneh dan kaget dia bilang begitu," imbuhnya.
Tak hanya itu, Eddie juga meluruskan terkait pernyataan Jordi yang membantah kabar ia melamar jadi manajer operasional I am Geprek Bensu.
Kala itu Jordi justru mengungkapkan ia bersama Yangcent dan Stefani Livinus merupakan pemilik, pengelola, dan pengurus I am Geprek Bensu.
Namun, bantahan tersebut kembali diluruskan oleh Eddie sebagai perwakilan dari pihak Benny Sujono.
Eddie menuturkan kliennya mengatakan Jordi masih sempat meminta gaji.
Baca Juga: Betrand Peto Berani Ambil Uang di Dompet Ruben Onsu, Sarwendah Beri Reaksi Tak Terduga
Jordi kepada Stefani Livinus meminta bayarannya untuk Agustus lalu.
Sehingga Eddie mempertanyakan soal status Jordi yang masih meminta gaji.
"Siapa yang bilang? Sampai bulan terakhir menurut klien saya dia masih minta supaya dikirimkan honor dia bulan Agustus," tutur Eddie.
Eddie juga mengatakan, Jordi sempat mengembalikan mobil ke I am Geprek Bensu.
Kalaupun itu mobilnya sendiri, Eddie merasa tidak perlu sampai dikembalikan dan pasti sudah dibawa oleh Jordi.
Selain itu, Eddie juga memberikan klarifikasi terkait kabar nama kliennya yang disebut baru ada di tahun 2018 lalu.
Eddie merasa aneh dari penjelasan pihak Jordi Onsu terkait nama kliennya, yakni Benny To.
Dijelaskan, Benny merupakan nama asli, sedangkan To adalah marga dari keluarga.
Namun, Nama Benny To kemudian diubah sesuai anjuran dari pemerintah yang tertuang di dalam Keppres Nomor 127 tahun 1967.
Kala itu, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama mereka.
Mereka diharuskan untuk mengganti nama yang memiliki unsur Indonesia.
"Nama Benny To, aneh, To itu marga, Benny itu nama," ucap Eddie.
Kemudian nama orang tua dari Benny Sujono adalah To Bak Cui.
Lalu berubah menjadi Agus Sujono berdasarkan keputusan presiden tersebut.
Nama Agus dijelaskan merupakan nama kecil dari Bak Cui sementara itu marga To berubah menjadi Sujono.
"Nama orang tua daripada Benny adalah To Bak Cui, menjadi Agus Sujono," terang Eddie.
"Agus adalah nama kecil dari Bak Cui, sedangkan To menjadi Sujono," tandasnya.
Sehingga, Benny To juga ikut berubah namanya menjadi Benny Sujono sampai sekarang ini.
Eddie pun membantah yang menyebutkan nama Benny Sujono baru ada pada 2018 lalu.
Padahal nyatanya adalah di tahun 2018 itu Benny Sujono mengajukan permohonan dalam penggunaan nama.
Melalui berbagai persidangan, secara sah segala identitas terkait Benny To berubah menjadi Benny Sujono.
Pihak keluarga Benny Sujono telah menerima persetujuan keputusan tersebut pada 10 Januari 2018.
Perubahan nama tersebut sengaja ditetapkan agar tidak ada kekeliruan dalam identitas Benny Sujono.
"Tentang tahun 2018, nggak ada, adanya permohonan dari Benny To supaya nggak keliru identitasnya, mohonnya 24 April 2017," jelas Eddie.
"Udah disidangkan segala macam, disetujui dan semua sudah beres dikeluarkan 10 Januari 2018," pungkasnya.
Sehingga tidak benar ada kabar yang menyebutkan Benny Sujono baru berubah nama.
Eddie pun menjelaskan, nama Benny Sujono sudah digunakan sejak 1988.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR