Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berlaku untuk layanan streaming musik dan film seperti Spotify, Netflix, hingga aplikasi konferensi Zoom.
Hingga saat ini, sudah ada 6 perusahaan yang menyanggupi kebijakan PPN tersebut.
Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa penunjukkan dilakukan pada perusahaan yang sudah memiliki struktur memadahi.
Baca Juga: Film Terbaru Netflix, Enola Holmes: Kisah Kompetisi Sengit Antara Detektif Terkenal dengan Adiknya
"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Namun ia enggan menyebutkan nama 6 perusahaan yang telah ditunjuk tersebut.
Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan skema tagihan pajak tersebut.
Baca Juga: Bintangi Serial Variety Show Terbaru, Lee Seung-gi dan Jasper Liu Kagum dengan Keindahan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR