NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan aturan pajak pada beberapa perusahaan digital asing yang turut beroperasi di Indonesia.
Penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan bulan Juli ini.
Sedangkan pemungutan pajak mulai dilakukan pada Agustus mendatang.
Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah
Aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut, pelanggan akan dikenai PPN sebesar 10 persen.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli kemarin.
Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berlaku untuk layanan streaming musik dan film seperti Spotify, Netflix, hingga aplikasi konferensi Zoom.
Hingga saat ini, sudah ada 6 perusahaan yang menyanggupi kebijakan PPN tersebut.
Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa penunjukkan dilakukan pada perusahaan yang sudah memiliki struktur memadahi.
Baca Juga: Film Terbaru Netflix, Enola Holmes: Kisah Kompetisi Sengit Antara Detektif Terkenal dengan Adiknya
"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Namun ia enggan menyebutkan nama 6 perusahaan yang telah ditunjuk tersebut.
Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan skema tagihan pajak tersebut.
Baca Juga: Bintangi Serial Variety Show Terbaru, Lee Seung-gi dan Jasper Liu Kagum dengan Keindahan Indonesia
"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelasnya.
Dengan begitu, maka tagihan pajak akan langsung masuk ke e-mail penggunan layanan digital.
Hal ini dilakukan agar perusahaan tak perlu melakukan perubahan pada sistem dan aplikasi yang diduga akan memakan waktu lama.
Baca Juga: 6 Alasan untuk Nonton Serial Korea It's Okay to Not be Okay di Netflix
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR